Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dimana sertifikat elektronik ini mulai berlaku di tahun 2021.
Sertifikasi secara elektronik ini merupakan kelanjutan dari usaha pemerintah dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien dan berbiaya murah.
Sebelumnya, pelayanan elektronik di bidang agraria dan tata ruang juga sudah mencakup beberapa pelayanan seperti pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT.
Melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual konvensional akan dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik maksudnya adalah kegiatan permohonan hak atas tanah atau memohonkan sertifikat terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat.
Mungkin tanah yang belum bersertifikat tersebut masih berupa tanah girik, petok D, pipil, eigendom verponding atau jenis tanah lainnya. Selama ini permohonan sertifikat masih dilakukan secara manual, dimana masyarakat yang ingin mengurus sertifikat atas tanahnya, mereka datang langsung ke kantor pertanahan atau menguasakan kepada pihak lain seperti notaris, biro jasa atau kepada siapapun.
Dengan adanya peraturan tentang sertifikat elektronik ini maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPN, cukup mendaftarkan berkas permohonannya secara elektronik atau secara online.
Sementara kegiatan pemeliharaan data mencakup perubahan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Jika ada perubahan data pemegang hak, misalnya karena jual beli, waris , hibah, lelang, dan lain-lain, maka proses kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik atau melalui internet. Jadi jika ingin baliknama sertifikat tidak perlu lagi datang ke BPN.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Semuanya secara elektronik, termasuk penandatanganan nya juga secara elektronik. Tandatangan elektronik ini tidak bisa dipalsukan karena akan ada proses otentifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, nantinya akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, produk akhirnya berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik dan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana dengan sertifikat fisik yang sudah ada di tangan masyarakat saat ini?
Pemerintah sudah mempersiapkan langkah-langkahnya yaitu Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat yang ada di tangan masyarakat saat ini untuk disatukan dengan buku tanah di kantor BPN dan menggantinya dengan sertifikat elektronik. Kemudian, sertifikat dan buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di kantor pertanahan.
Hanya saja langkah ini tentu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, musti dilakukan secara bertahap. Mengingat sudah banyak sertifikat yang sudah terbit di tangan masyarakat dan mungkin saja saat ini sedang menjadi agunan di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Tentang hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ini, yang berbunyi:
"Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
Setelah sertifikat yang ada di masyarakat ditarik oleh BPN dan disimpan di warkahnya, maka seluruh warkah akan dilakukan alih media atau discan dan disimpan pada Pangkalan Data. Semua data discan, seperti buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun (sarusun) menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat elektronik itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah berbasis digital tersebut.
Proses ini merupakang angin segar bagi masyarakat yang ingin memohonkan hak atas tanah yang dimilikinya, karena saat ini masih banyak bidang-bidang tanah yang masih belum bersertifikat di Indonesia. Kendala utama bagi mereka yang belum mengurus sertifikatnya adalah karena biaya.
Sudah tertanam dalam fikiran masyarakat selama ini bahwa mengurus sertifikat tanah itu rumit, lama dan mahal. Kalau ingin cepat ya tambah biaya, tambah pelicin, maka banyak timbul pungli dalam proses permohonan sertifikat di kantor BPN.
Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus permohonan sertifikat tanahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya tarif wajib yang sah. Itulah sebabnya, bagi masyarakat umum, proses permohonan sertifikat secara elektornik ini akan sangat meringankan masyarakat.
Ещё видео!