MPR RI secara resmi mencabut Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang sebelumnya menuduh Presiden Sukarno terlibat dalam G30S dan melindungi tokoh PKI. Pencabutan ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Sukarno tidak terbukti secara hukum. Keluarga Sukarno menyambut baik keputusan ini dan berharap nama baik Bung Karno direhabilitasi.
Ещё видео!