Area Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam di Desa Sumberejo Kecamatan Ngunut, Tulungagung Belum di Endus Polda Jatim.
Tulungagung | Beritapolisi.id - Bertempat di Pekarangan Milik Warga Desa Sumberejo Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Kegiatan Perjudian Sabung Ayam Marak, belum tersentuh oleh Pemangku Hukum setempat. Selasa 20 April 2021.
Dari Pantauan LSM NGO PMBDS, ratusan orang sedang berkerumun bersorak Sorai main judi sabung ayam, Selain ada Judi Sabung Ayam, Dilokasi ada Perjudian Jenis Dadu Utuk dan Kelereng Cap Jiki.
Sementara itu, di depan Area Sabung ayam, di samping rumah pekarangan warga banyak sepeda motor dan mobil, yang diduga milik para pemain Judi.
Beberapa pemain sabung ayam, pada saat di konfirmasi mengatakan perjudian ini sudah cukup lama, Jelasnya.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, Kalangan ini sudah lama mas, Namun tidak ada tindakan Hukum, Kalau tidak salah penanggung jawab nya Pak MB inisial. Tuturnya.
Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : kegiatan tersebut diduga kuat Melanggar Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Adanya aktivitas Perjudian Sabung ayam Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS). SK : NOMOR AHU- 0010213 akan berkoordinasi dengan pihak pemangku Hukum setempat, Umumnya Polres Tulungagung dan Polda Jatim. (Pria Sakti).
Ещё видео!