Reporter Alleged Corruption Receives Rp 200 Million as Prize
Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang peran serta masyarakat dengan memberikan penghargaan dalam pencegahan, pengungkapan, dan pemberantasan korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi ke penegak hukum terkait dugaan korupsi akan memperoleh hadiah dalam bentuk piagam dan premi paling besar Rp200 juta.
Lewat situs resmi Sekretariat Negara, disebutkan juga bahwa untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan adalah dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.
SUBSCRIBE: [ Ссылка ]
TWITTER: [ Ссылка ]
FACEBOOK: [ Ссылка ]
INSTAGRAM: [ Ссылка ]
---------------------------------------------------------------------------------
Ещё видео!