Halo #SobatPratama, Udah pada tau kan bahwa per 1 Januari 2024 lalu, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk menghitung PPh Pasal 21. Tarif baru tersebut diatur melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Lantas bagaimana hitung-hitungannya? Mari simak contoh penghitungan di video berikut ini yaa....
Ещё видео!