Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, ada pengecualian bagi sektor distributor logistik dan masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM adalah persyaratan bagi orang luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
SIKM berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi. Selain itu, SIKM ini wajib dimiliki pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
Penulis : Ivany Atina Arbi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Ещё видео!