PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Fadilla (34) pelaku penganiayaan bernama terhadap dokter koas di Palembang sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadilla mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada korban karena melakukan pemukulan.
"Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban," ujar Fadilla.
Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga Keluarga Dokter Koas Unsri Korban Dugaan Penganiayaan di Palembang Berharap Pelaku Diproses Hukum di [ Ссылка ]
#dokterkoas #palembang #poldasumsel
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!