Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Standar pelayanan merupakan hal yang sangat penting bagi pengalaman stakeholder terhadap suatu organisasi. Jika diterapkan secara efektif, standar ini dapat digunakan untuk merubah budaya organisasi yang secara konsisten fokus pada pelayanan stakeholder.
Pusdiklat Bea dan Cukai telah menerapkan 3 standar pelayanan, yaitu:
1. Standar Pelayanan Penerimaan Tamu oleh petugas keamanan
2. Standar Pelayanan Penerimaan Tamu oleh resepsionis, dan
3. Standar Pelayanan Petugas Kebersihan
Di video kali ini akan dijelaskan tentang Standar Pelayanan Penerimaan Tamu oleh petugas keamanan atau PKD.
Para petugas keamanan yang biasa disebut PKD (Petugas Keamanan Dalam) selain berfungsi menjaga keamanan bagi internal organisasi juga bertugas melayani stakeholder.
Dengan adanya standar pelayanan ini, Pusdiklat Bea dan Cukai berharap bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kinerja terbaik.
#pusdiklatbcsiapwbbm
#beyondboundaries
#menembusbatasmelampauiekspektasiuntuknegeri🚀
Ещё видео!