Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan salah satu pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., yaitu PT Bosowa Corporindo tidak lulus dalam rangka penilaian kembali.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.02/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bukopin Tbk. Surat ini ditetapkan pada 24 Agustus 2020.
Dengan keputusan tersebut, OJK juga menjatuhkan beberapa larangan kepada Bosowa, di antaranya menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.
Ikuti terus berita-berita sektor perbankan dan finansial hanya di Bisnis.com dan harian Bisnis Indonesia.
Ещё видео!