JAKARTA, KOMPAS.TV - Elemen buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, MPR.
Ada dua tuntutan dalam aksi ini, mendesak pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan membatalkan RKUHP.
Juru bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat, Nining Elitos mengatakan, buruh melakukan aksi lantaran sejumlah permintaan mereka terkait Undang-Undang Cipta Kerja tidak diindahkan pemerintah.
Nining Elitos menilai, UU Cipta Kerja ini merugikan para buruh.
Pihak kepolisian membuat rekayasa lalu lintas di tujuk titik untuk mengatasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa serikat buruh.
Masa aksi mulai meninggalkan lokasi Rabu (10/08) petang.
Baca Juga Buruh Unjuk Rasa Depan Gedung DPR-MPR, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut Hingga Harga Sembako Murah di [ Ссылка ]
Sebelumnya, sekitar 4 ribu buruh dari dalam maupun luar Jabodetabek melakukan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kalangan buruh.
Sementara itu di Makassar, unjuk rasa juga dilakukan di bawah jembatan layang Jalan Urip Sumiharjo Makassar, Rabu (10/08) siang.
Buruh menuntut pemerintah dan DPR mencabut, Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut penghentian proses RKUHP dan meminta DPD RI menghentikan usulan revisi terhadap UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, serikat buruh.
Unjuk rasa buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, juga berlangsung di depan Gedung DPRD Sumatra Utara, Medan.
Para buruh menilai, Omnibus Law Cipta Kerja tidak memihak pada hak pekerja dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MA.
Puluhan perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KPSI NTB berunjukrasa di kantor DPRD NTB, di Mataram untuk mendesak pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Para buruh berpandangan, Undang-Undang Cipta Kerja telah memperburuk kehidupan mereka yang sulit akibat pandemi.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!