KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kelengkapan yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. SIM memuat identitas pengemudi yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Data-data yang tertera pada SIM merujuk pada keterangan di KTP seperti nama, tanggal lahir, hingga alamat atau domisili pemilik SIM. Jika pemilik SIM mengubah data pada KTP, sebaiknya data pada SIM juga diubah atau diperbarui.
Pengubahan data juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan pencatatan data, baik data terkait nama lengkap maupun alamat.
Baca Juga Resmi, SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya? di [ Ссылка ]
Ralat data dilakukan pada data di KTP terlebih dahulu. Untuk mengubah atau memperbarui data pada SIM, pemohon cukup membawa KTP asli dengan data terbaru, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diralat datanya.
Koreksi data di SIM bisa segera dilakukan dengan mendatangi kantor Satpas di domisili yang baru, tidak perlu ke lokasi Satpas di domisili awal.
Contohnya, jika alamat pemilik SIM awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Malang, maka dapat langsung mendatangi Satpas SIM yang berada di Polres kota Malang.
Selain itu, pemohon juga bisa mengubah data bersamaan saat perpanjangan SIM dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Pengubahan data pada SIM bisa dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Baca Juga Ini Pengertian, Cara, dan Manfaat Uji Emisi bagi Kendaraan di [ Ссылка ]
(*)
Grafis: Agus Eko
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!