Aturan tentang tunjangan hari raya (THR) telah diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021.
Total besarannya lebih kecil dari yang dianggarkan Kementerian Keuangan sebelumnya, yaitu menjadi Rp30,8 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pekan lalu mengatakan bahwa THR yang gelontorkan sekitar Rp45,4 triliun. Ini terbagi atas untuk pusat Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,8 triliun.
“Angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa Rp7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Sobat Bisnis, dapat THR ga nih?
#THR #PNS #ASN
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Portal berita [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
facebook [ Ссылка ]
Ещё видео!