MetroTV,
Korlantas Polri akan meniadakan tilang manual dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan. Nantinya penyelesaian penegakan hukum sendiri akan dilakukan secara justitia dan non justitia, termasuk memaksimalkan peran dari E-TLE.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan yang mengatakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan meningkatkan kepatuhan peraturan, memberikan perlindungan, serta keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakan hukum ada dua cara yaitu secara justitia dan non justitia. Dia mengungkap justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat peraturan, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan Korlantas Polri akan melakukan operasi simpatik dengan mengutamakan pendekatan non justitia, memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar. Namun, tetap memaksimalkan E-TLE baik statis maupun mobile.
#Metrotv #polisi #tilangelektronik #etle
Ещё видео!