SYARAT PERJALANAN TERBARU VAKSIN 2 KALI WAJIB ANTIGEN/PCR#syaratperjalananterbaru #satgascovid19 #bandara
Satgas penanganan covid 19 menyatakan pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat vaksinasi covid 19 kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen dan PCR untuk bisa bepergian, ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
ketentuan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan covid 19 nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang di terima di Jakarta hari Sabtu bulan 7.
pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin satu kali wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
yang belum atau tidak bisa di vaksin karena penyakit tertentu wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
bagi pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2 tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes Antigen
jika anak baru menerima vaksin dosis pertama atau belum di vaksin wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes antigen atau pcr serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Khusus pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin dosis ketiga alias booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr.
#syaratperjalananterbaru
#pelakuperjalanandalamnegeri
#penerbangandomestik
#rapidtesantigen
#pelakuperjalanan
#bandara
#infopenerbangan
#infotki
#tkimalaysia
#tkwmalaysia
Ещё видео!