Surabaya, Surya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Surat Keputusan Nomor 188/401/KPTS/013/2022, telah menetapkan Penutupan Rumah Sakit Darurat Lapangan Bangkalan (RSDLB), atau Rumah Isolasi Orang Tanpa Gejala (RI OTG) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan keputusan itu, untuk selanjutnya apabila ada yang terjangkit Covid 19 akan ditangani di rumah sakit umum yang sudah ada.
Ketua Pelaksana Relawan Pendamping pada Program Pendampingan Keluarga Pasien Covid 19, Rumah Sakit Darurat Lapangan Bangkalan (PPKPC RSDLB), Radian Jadid, mengatakan, fasilitas kesehatan tersebut memang sudah beberapa waktu mengalami zero pasien.
"Status RS Darurat Lapangan memang didesain untuk kedaruratan dan insidentil atau temporary sehingga berjalan untuk waktu tertentu saja, yakni selama pandemi Covid 19 untuk menangani pasien yang ada," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Video & reporter : Febrianto Ramadani / zaq
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#madura
#bangkalan
#rslapangan
#rumahsakitlapangan
#covid19
#gubernurjawatimur
![](https://i.ytimg.com/vi/0iw42oipLdU/maxresdefault.jpg)