Buntut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2023 menuai pro dan kontra. Terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut. Lantas seperti apa pertimbangannya?
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan kebijakan ini justru ditempuh sebagai upaya untuk menjaga ekosistem dan kesehatan laut. Selain itu, kebijakan ini dinilai bukan semata-mata untuk ekspor, tapi diutamakan untuk kepentingan domestik, seperti pemanfaatan ruang laut hingga reklamasi.
Selengkapnya, saksikan diskusi Andi Shalini dengan Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi dan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihandi di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (15/06/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!