TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani di desak oleh Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
Hal tersebut diungkapkan Kamrussamad lantaran ia mendapat pengaduan adanya ketidakadilan dalam penerapan PMK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamrussamad mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (14/6/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kamrussamad mengaku mendapat pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam implementasi PMK.
"Kami mendapat pengaduan, seorang Konglomerat Kerabat Pejabat Negara justru terfasilitasi melalui PMK untuk take over berbagai properti di Bali. Padahal pelaku usaha menengah banyak yang mengeluhkan karena ditolak menggunakan PMK tersebut," ungkap Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad.
Ia menilai, praktik tersebut tak sesuai dengan tujuan utama PMK 32/2021 yakni untuk pemulihan ekonomi bagi perusahaan yang kritis.
"PMK 32/2021 tujuan utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional, agar perusahaan yang kritis akibat pandemi bisa mendapat jaminan pinjaman dari perbankan," terang Kamrussamad.
Menurutnya, perbankan menjadi berani memberikan pinjaman karena seluruh resiko akan ditanggung pemerintah.
Kamrussamad menjelaskan, melihat kenyataan di lapangan justru banyak pengusaha yang kesulitan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Namun sayang, implementasinya masih banyak pengusaha perhotelan, restaurant, kafe Bali, misalnya, sulit memanfaatkan fasilitas di dalam PMK tersebut," katanya.
Ia melanjutkan, perusahaan yang diakuisisi oleh pihak tertentu dengan harga murah rawan ditunggangi oleh pihak tertentu.
"Justru yang terjadi, perusahaan yang kolaps diakuisisi oleh pihak-pihak tertentu dengan harga murah. Pembelinya pun dibebaskan pajak. Sehingga, PMK ini sangat rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu," tegas Kamrussamad.
Adanya hal tersebut, Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan PMK No.32/2021.
"PMK tersebut harus dievaluasi. Jangan sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk akumulasi aset segelintir pihak saja," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Didesak Ungkap Penyalahgunaan Penjaminan Korporasi yang Libatkan Kerabat Pejabat Negara,
[ Ссылка ].
Editor: Fitriana Andriyani
Host: Yustina Kartika
Video Production: Adam Sukmana
Ещё видео!