Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya. Selain itu, secara ideal tujuan dari pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga sangat lah pantas jika masyarakat terlibat di dalamnya. Oleh karenanya perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Begitu pula dengan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan momen awal pelaksanaan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Para pakar berpendapat semakin tinggi kepedulian atau partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, akan memberikan output atau keberhasilan pembangunan yang lebih optimal.
Tanpa partisipasi masyarakat setempat, maka produk pembangunan di daerah tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh daerah tersebut. Akibatnya banyak produk-produk pembangunan yang terbengkalai sehingga terjadi pemborosan anggaran dan masyarakat kurang optimal menerima manfaat hasil pembangunan yang telah diimplementasikan oleh pemerintah.
Lantas media atau ruang apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar dapat terlibat dalam perencanaan pembangunan? Pembahasan dimulai dari jenis dokumen perencanaan pembangunan yang ada di Indonesia.
Dalam proses perencanaan pembangunan secara nasional dan kewilayahan, dikenal 3 jenis dokumen sesuai rentang waktunya. Pertama rencana pembangunan jangka panjang atau yang disebut dengan RPJP, memiliki jangka waktu selama 20 tahunan. Selanjutnya rencana pembangunan jangka menengah atau disebut RPJM, memiliki jangka waktu selama 5 tahunan sesuai dengan masa jabatan kepala daerah terpilih. Terakhir, adalah rencana kerja pemerintah atau RKP yang memiliki siklus penyusunan tahunan.
Untuk menghasilkan ketiga jenis dokumen ini dilakukan melalui serangkaian proses. Yang pada intinya, partisipasi masyarakat diwujudkan dalam tahapan proses Musrenbang atau musyawarah perencanaan pembangunan.
Musrenbang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, bahkan sampai dengan tingkat nasional. Rangkaian forum ini menjadi bagian dalam menyusun sistem perencanaan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap tahunnya.
Untuk memastikan terjaringnya aspirasi masyarakat dari tingkat yang paling dasar. Maka, sebelum diselenggarakan musrenbang tingkat kelurahan atau desa, terdapat tahapan pra musrenbangkel atau pra musrenbangdes.
Di lingkungan desa, tahapan ini disebut dengan Musdus atau musyawarah dusun, musyawarah ini melibatkan masyarakat pada tingkatan RT RW setempat, musyawarah ini berfungsi untuk menggali berbagai permasalahan terkait: peningkatan pelayanan dasar, sarana prasarana dasar, ekonomi desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Tidak jauh berbeda dari desa, pada lingkungan kelurahan juga terdapat tahapan serupa, yang disebut dengan musyawarah lingkungan. Musyawarah ini diwujudkan dalam bentuk rembuk warga tingkat RT dan RW, dengan menggunakan metode FGD atau focus group discussion. Musyawarah tingkat lingkungan ini juga bertujuan untuk menggali berbagai permasalahan di lingkungan, sampai dengan tahap penentuan usulan prioritas lingkungan.
Jadi tunggu apa lagi. Melalui, jenjang demi jenjang musrenbang, kita sebagai masyarakat berpeluang untuk menyampaikan aspirasi serta berpartisipasi untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Ещё видео!