TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi.
Terkait anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD dr M. Haulussy tahun 2020.
Empat tersangka kasus korupsi di RSUD dr M Haulussy itu berinisial JAA, LML, MD, dan HB.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mengantongi hasil audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Rahyudi mengungkapkan berdasarkan hasil audit, Negara alami kerugian berkisar Rp 600 jutaan dari salah satu kasus korupsi di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi itu.(*)
Host: Dea Mita
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!