TRIBUN-VIDEO.COM, GOWA - Pasangan suami istri yang dianiaya anggota Satpol PP Gowa kini resmi menjadi tahanan Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Pasutri itu kini menjalani penahanan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya video mereka dipukul oknum Satpol PP viral di media sosial.
Pasutri pemilik warung kopi, NH (26) dan RI (34) memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian, Senin (29/11/2021) pukul 12.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.
Pasutri ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan salah satu ormas atas dugaan bohong tentang kehamilan RI di media sosial.
"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," kata AKP Mangatas Tambunan.
Kasus ini berawal Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik kedua pasutri ini di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Saat itu, aparat gabungan menggelar razia PPKM yang berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Video penganiayaan ini viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Oknum Satpol PP yang melakukan penganiyaan berinisial MH saat ini telah dihukum 5 bulan penjara. (*)
#RiyanaIvan
#PasutriGowaTersangka
#KorbanPemukulanSatpolPP
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP saat PPKM Kini Jadi Tahanan Polres Gowa, Ini Alasannya, [ Ссылка ].
Ещё видео!