Tujuan
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan/para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Fungsi
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegritas secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. (Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 Tentang Pemasyarakatan)
Sasaran
Sasaran Pembinaan dan Pembimbingan agar Warga Binaan Pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurng, yaitu:
Kualitas ketqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Kualitas Intelektual
Kualitas sikap dan perilaku
Kualitas profesionalisme / keterampilan ; dan
Kualitas kesehatan jasmani dan rohani
Sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dan upaya meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai berikut
Isi Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah daripada kapasitas
Menurunnya secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamtib.
Meningkatkannya secara bertahap jumlah narapidana yang bebas sebelum waktunya melalui proses asimilasi dan integrasi
Semakin menurunnya dari tahun ketahun angka residivis
semakin banyaknya jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai jenis / golongan narapidana
Secara bertahap perbandingan banyaknya narapidana yang bekerja di bidang industri dan pemeliharaan adalah 70:30.
Prosentas kematian dan sakit Warga Binaan Pemasyarakatan sama dengan prosentase di masyarakat
Biaya perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia Indonesia pada umumnya
Lembaga Pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan terpelihara, dan
Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi nilai-nilai masyarakat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan semakin berkurangnya nilai-nilai sub kultur oenjara dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Ещё видео!