Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD dituding dapat dipidana buntut kritikannya soal Prabowo memaafkan koruptor.
Tudingan itu sempat dilayangkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Menyikapi hal tersebut Mahfud MD menilai Romli telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.
Melalui akun resmi Instagramnya pada Rabu (1/1/2025), Mahfud MD menyebut bahwa Romli sebelumnya mengatakan dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut, Romli menganggap dirinya salah lantaran tidak bertanya dulu ke ahli terkait pemberian maaf oleh Presiden terhadap koruptor.
Di sisi lain, Mahfud juga menanggap Romli telah salah memahami pernyataannya karena tidak bertanya lebih dahulu maksud pernyataan yang dia sampaikan.
Mantan Menkopolhukam ini menjelaskan, pernyataan itu dia dia utarakan setelah Presiden menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
Menurutnya, awal persoalannya adalah ketika Prabowo mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
Prabowo juga membuka peluang hal itu bisa dilakukan secara diam-diam.
Prabowo menyatakan itu saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024).
Mahfud MD mengatakan bahwa pemberian maaf kepada koruptor tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan hukum.
Setelah itu, ia mencatat, Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden bisa memberi amnesti, termasuk kepada koruptor.
Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.
Ia juga mencatat bahkan advokat Hotman Paris turut menuding Mahfud MD salah karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
Namun demikian, Mahfud MD tetap berpandangan memaafkan koruptor secara diam-diam pun tetap tidak boleh dilakukan.
Pemberian amnesti pun harus dibicarakan dengan DPR hingga dibuat UU Tax Amnesty.
Ia juga mengingatkan pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Mahfud berpendapat, bila pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.
Sebab, menurutnya itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Diberitakan sebelumnya Romli merespons pernyataan mantan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.
Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.
Namun, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden Prabowo Subianto.(*)
Follow akun Instagram @tribunnewssultradotcom
Follow akun Twitter @tribunsultra
Follow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra
YouTube business inquiries: tribunnewsultra@gmail.com
Ещё видео!