TRIBUN-VIDEO.COM - Nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ramai diperbincangkan masyarakat, lantaran dianggap menimulkan kontroversi dengan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.
Publik mengenal, sosok ini sebagai salah satu orang yang sering mengumbar pernyataan provokatif dan terkesan gemar memancing keributan.
Masih terngiang, dalam ingatan pernyatannya dulu yang mengatakan agama para pelaku terorisme adalah Islam.
Dan baru-baru ini, Permadi Arya alias Abu Janda kembali membuat ulah.
Hanya dalam tempo kurang lebih sepekan sudah ada dua "dosa" yang ia perbuat.
Melakukan penghinaan berbau rasis, kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, serta memberikan pernyataan bahwa, Islam merupakan agama pendatang dari Arab yang arogan.
Sebuah pernyataan penuh propaganda yang sangat riskan memecah belah masyarakat.
Akibat cuitannya di media sosial itu, dirinya terancam berhadapan dengan kasus hukum.
Dilaporkan KNPI
Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai, pada hari Kamis (28/1/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal, pada Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu.
Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial, kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda."
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Ia menuturkan, unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.
Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian."
"Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.
Dia menegaskan, Permadi yang saat itu juga menyertakan dengan me (mention) akun twitter Natalius Pigai dianggap tak memiliki dasar menuliskan kata evolusi. Artinya, dia menduga hal itu merupakan penghinaan alias rasial kepada warga keturunan Papua.
"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut eh kau sudah selesai evolusi atau belum. Itu maknanya nggak bagus," jelasnya.
Medya menyatakan, kicauan itu kini telah dihapus oleh Permadi. Namun, pihaknya sempat memiliki tangkapan layar (screenshot) kicauan itu sebagai barang bukti.
"Nggak masalah tweet diapus karena masyarakat banyak tersinggung kami sudah dapatkan screen capturenya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," tukasnya.
Cuitan 'Islam Agoran' Juga Dipolisikan
Tak hanya melakukan penghinaan berbau rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, kali ini, Abu Janda juga dilaporkan atas dugaan kasus ujaran SARA terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai 'Islam Arogan'.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor polisi: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua bidang hukum DPP KNPI, Medya Rischa menyatakan pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari umat Islam, terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina agama Islam.
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap Agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama. Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata ketua bidang hukum DPP KNPI Medya Rischa dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Itu semua sudah kita serahkan sebagai bukti awal di Bareskrim pada saat melapor. Dan kami juga sudah diperiksa prihal tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, cuitan tersebut pertama kali diunggah Abu Janda pada Minggu (24/1/2021). Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut Islam merupakan sebagai agama arogan karena menghiraukan kearifan lokal.
Ещё видео!