Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, tim ini membela ketujuh terpindana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Rudiana dilaporkan karena dugaan telah melakukan penyelidikan sendiri dan membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.
Jutek Bongso, Kuasa Hukum dari Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina mengungkap dugaan Rudiana menganiaya kliennya saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah," kata Jutek.
Bahkan, saat itu Rudiana juga disebut melakukan kekerasan berupa memaksa para terpidana termasuk Hadi Saputra menenggak air urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully Panggabean, Kuasa Hukum lainnya.
Tim kuasa hukum menilai, aksi Rudiana itu sudah tidak manusiawi dan harus ditindak para penyidik.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Eky Iptu Rudiana Disebut Lakukan Penganiayaan: Korban Diinjak dan Disuruh Minum Air Kencing, [ Ссылка ].
Editor: Erik S
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Iptu Rudiana usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Buat Kesaksian Palsu dan Aniaya Pelaku, [ Ссылка ].
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Restu Riyawan
Ещё видео!