"Amar putusan mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Hamdan Zoelva dilanjutkan dengan ketok palu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) malam.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Ещё видео!