Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Tessa menegaskan penyidik KPK telah memenuhi aturan dalam proses menetapkan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka korupsi.
Tessa menegaskan, langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 dan Pasal 44 UU Nomor 30 tahun 2002.
Penyidik KPK telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!