TRIBUN-VIDEO.COM, SINGARAJA- Keluar masuk bui seolah menjadi hal yang biasa bagi Gede Kama (19).
Pria asal Desa Busungbiu, Buleleng ini sudah dua kali merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi.
Kini ia pun kembali dijebloskan ke penjara untuk kali ketiga, lantaran terbukti melakukan tindakan pencurian ponsel (HP).
Di hadapan awak media, Gede Kama justru mengaku senang dijebloskan ke penjara.
Sebab ia tak perlu lagi pusing memikirkan cara untuk mengisi perutnya.
"Ya senang karena dapat nasi," ucapnya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (22/1/2019).
Penangkapan terhadap Gede Kama bukanlah perkara mudah.
Pria pengangguran ini terkenal licin dan mahir bersembunyi.
Polisi pun harus memburunya selama enam hari lamanya.
Hingga pada Minggu (20/1/2019), Gede Kama berhasil diciduk di kediamannya, saat tengah tertidur pulas.
Di hadapan polisi, Gede Kama mengaku telah melakukan pencurian di tiga TKP.
Modusnya pun sama.
Gede Kama masuk ke dalam rumah korban, saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
Ia masuk dengan cara merusak pintu rumah korban, lalu mengambil ponsel (HP).
Setelah barang elektronik itu didapatkan, Gede Kama pun langsung menjualnya di sebuah counter HP kawasan Desa Busungbiu.
Namun di hadapan awak media, Gede Kama mengaku mencuri ponsel-ponsel tersebut untuk kebutuhan berswafoto (selfie).
"Saya curi HP untuk selfie. Saya curi sendiri, tidak ada yang nyuruh. Terakhir keluar dari Lapas Singaraja 20 Januari 2018 lalu. Saya ditahan selama 10 bulan, saya tinggal sendiri. Bapak sudah meninggal, ibu kawin lagi," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Busungbiu, AKP I Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Gede Kama merupakan pelaku pencurian yang cukup mahir.
"Jangan tertipu dengan casingnya. Dia ini (Gede Kama,red) memiliki kemampuan menganalisis rumah-rumah yang tidak ada penghuninya. Kami sudah lakukan tes kejiwaan, hasilnya normal. Makanya saya tegaskan jangan tertipu dengan casingnya," jelasnya.
Kini polisi masih mendalami kasus yang menjerat tersangka Gede Kama, untuk mengetahui apakah ada tindakan kriminal lain yang pernah dilakukan oleh tersangka Gede Kama atau tidak.
"Sebelumnya dia ditahan atas kasus yang sama, pencurian juga. Di hadapan awak media ngaku HP-HP itu katanya dicuri untuk selfie. Nyatanya sudah dijual di counter-counter HP dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 500 ribu," tutup AKP Wirawan.
Atas perbuatannya, Gede Kama pun dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (rtu)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gede Kama Akui Senang Masuk Penjara, Alasannya Remaja 19 Tahun ini Bikin Miris , [ Ссылка ].
Ещё видео!