Halo #SemetonPengayoman
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Jenis remisi diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Salah satu jenis remisi yang diberikan kepada Narapidana yaitu remisi umum. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Berikut adalah testimoni dari penerima remisi.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
#KamiPasti
#KumhamSemakinPasti
Ещё видео!