BACA SELENGKAPNYA:[ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM- Polrestabes Surabaya menetapkan N (50), istri dari seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya menjadi tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.
Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Ещё видео!