Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka #pendaftaranKartuIndonesia Pintar (KIP) kuliah untuk Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 2021.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri PTN dibuka sejak 7 Juni 2021 dan berlangsung hingga 3 Oktober 2021.
Sementara itu, #pendaftaranKIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri PTS dibuka mulai 16 Juni 2021 dan berlangsung hingga 31 Oktober 2021.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan mulai angkatan mahasiswa baru 2021 skema KIP kuliah diubah menjadi KIP Kuliah Merdeka untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Dengan perubahan skema KIP Kuliah pada 2021, Nadiem berharap program ini tak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk menggapai pendidikan tinggi, namun juga menjadi langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
"Bukan hanya keadilan sosial namun mobilitas sosial agar anak-anak yang kurang mampu namun prestasi dapat menggapai pendidikan tinggi. Semua siswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk kuliah dan masuk dunia kerja di zaman yang kompetitif ini. Yang penting mahasiswa pendapat pekerjaan lebih baik dan meningkatkan ekonomi di masa depan," ujarnya.
Besaran dana bantuan KIP Kuliah 2021
Biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi. Bila sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester, di 2021 terbagi sesuai akreditasi prodi, dengan rincian:
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Syarat umum pendaftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Syarat khusus penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ещё видео!