Lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK menyatakan, kerangkeng manusia yang di temukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, terbit rencana perangin angin, merupakan tempat untuk penyiksaan dan penganiayaan berat. Bahkan hingga menyebabkan kematian terhadap manusia yang ada di kerangkeng.
Hasil investigasi, LPSK menemukan data dan fakta, termasuk 7 dugaan tindak pidana yang di lakukan terbit rencana dan pelaku lainnya
Ещё видео!