KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Tersangka baru ini adalah seorang polisi berinisial T yang terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan ("obstruction of justice") karena merusak tempat kejadian perkara pada tahun 2021.
Tersangka berinisial T yang merupakan anggota Resmob Polres Subang, diduga memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian pada Agustus 2021.
S kemudian mengajak MR untuk bersama-sama menguras bak mandi dengan tujuan mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Pengurasan bak mandi tersebut menyebabkan tim Inafis kesulitan dalam melakukan olah TKP dan tindakan tersangka T dilakukan tanpa seizin Inafis.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : [ Ссылка ]
Ещё видео!