Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Djoko Dwijono divonis 3 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia divonis atas kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MbZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017, Selasa (30/7/2024).
Sumber Berita : Narasi Newsroom
Jangan lupa SUBSCRIBE, LIKE, COMMENT dan SHARE! Channel Berita Indonesia TERIMA KASIH 😊
Ещё видео!