- UNAIR UPDATE -
UNAIR NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Airlangga (UNAIR). Hal tersebut menjadi rangkaian uji publik yang dilakukan oleh DPR dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
Kegiatan tersebut terlaksana pada Jumat (27/5), di Aula Utama Fakultas Psikologi UNAIR. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan FPsi UNAIR yang diwakili oleh Wakil Dekan II, Guru Besar Psikologi, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), serta Lembaga/Perwakilan masyarakat pengguna layanan Psikologi. Dalam sambutannya, Wadek II FPsi, Dimas Aryo Wicaksono, mengatakan bahwa UU ini telah menjadi kebutuhan masyarakat selama ini, terutama para pengabdi di bidang psikologi.
“Semoga ini bisa menjadi pelindung bagi masyarakat dan juga untuk kami, para dosen serta seluruh stakeholder yang berkecimpung dalam bidang psikologi. Fakultas Psikologi, mendukung segala langkah baik UU ini,” ujar Wadek II FPsi UNAIR.
Rombongan komisi yang membawahi bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah tersebut dipimpin oleh Dede Yusuf. Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi akan berfokus kepada tiga poin utama, yaitu, pendidikan kepsikologian, pelayanan psikologi, serta masalah organisasi psikologi. mengenai organisasi. Menurutnya, UU ini, kelak, akan memastikan pembinaan dan siapa yang bertanggung jawab dibidang tersebut.
“Ketika bicara tentang UU, maka korelasinya itu antara DPR dan pemerintah. Dalam hal ini, kita sudah banyak melakukan dengar pendapat dari masyarakat. Saya berharap, uji publik ini bisa menyerap semua masukan, terutama tiga poin tersebut,” ujar Dede.
Selain kunjungan kerja dan uji publik, DPR pun melakukan dengar pendapat dari pelayan maupun pengguna layanan psikologi. Hal itu tentunya akan menjadi petimbangan dalam penyelesaian UU ini. Dalam penyampaiannya, Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) mengatakan bahwa masih banyak Lembaga yang belum memiliki legalitas untuk menangani permasalahan psikologi, namun telah melakukan assessment ataupun pelatihan kepada masyarakat mengenai psikologi.
Setali dua uang, perwakilan Asosiasi Sekolah Forensik Wilayah Jawa Timur pun menyampaikan banyaknya lembaga atau masyarakat yang tidak berkecimpung dalam psikologi profesional namun mengajukan diri untuk menjadi saksi ahli.
“Aparat penegak hukum kan belum tahu kalau psikologi itu ada program profesi gitu, mereka masih bisa menerima misalnya sarjana psikologi yang belum ada izin praktek atau ahli micro expression,” pungkasnya (*)
Source: [ Ссылка ]
Ещё видео!