Hukum Menyiram AIr Diatas Kuburan - Syaikh Shalih Al-Fauzan
Dianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan untuk menjaga tanah agar tidak berterbangan. Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32250: “Kalangan mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali dengan tegas mengatakan, disunnahkan memercikkan air di atas kuburan (mayat) setelah dikuburkan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu terhadap kuburan Saad bin Muaz. Dan beliau memerintahkan hal itu kepada kuburan Utsman bin Maz’un. Ulama dalam mazhab Syafii dan Hanbali menambahkan agar meletakkan kerikil kecil di atasnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, “Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memercikkan (air) di atas kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kerikil (di atasnya). Karena hal itu lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari sapuan angin.” (Silakan lihat Tabyinul Haqaiq, 1/246. Asna Al-Mathalib, 1/328. Kasyful Qana, 2/138)
Syekh Al-Albany rahimahullah mengatakan, “Dalam memercikkan air di kuburan banyak hadits, akan tetapi ada cacatnya –sebagaimana saya telah jelaskan hal itu dalam kitab Irwa’ul Ghalil (3/205 – 206) kemudian saya dapatkan di Mu'jam Al-Ausat, oleh Ath-Thabrani hadits dengan sanad kuat bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam memercikan air di kuburan anaknya Ibrahim, maka saya kutip riwayat tersebut dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah (Kumpulan Hadits Shahih, no. 3045)." (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, 13/994)
Adapun keyakinan sebagian orang bahwa memercikkan air di atas kuburan itu bermanfaat bagi mayat. Maka keyakinan seperti ini adalah batil tidak ada asalnya. Anjurkan tentang hal tersebut semata agar dapat menguatkan tanah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun memercikkan air di atas kuburan, maksudnya adalah menguatkan tanah. Bukan seperti persangkaan orang awam bahwa maksudnya adalah mendinginkan mayat. Karena mayat tidak dingin dengan air. Akan tetapi dapat didinginkan dengan pahalanya. Akan tetapi karena untuk menguatkan tanah.” (As-Syarh Al-Kafi)
Beliau rahimahullah juga ditanya, “Apakah memercikkan air di atas kuburan dapat bermanfaat untuk mayat?"
Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuk mayat, barangsiapa yang melakukan hal itu dengan berkeyakinan seperti itu, maka keyakinannya tidak benar. Sesungguhnya memercikkan air di kuburan ketika menguburkan agar komponen tanah tidak berterbangan karena angin atau lainnya. Ini adalah maksud dari memercikkan air di kuburan ketika mengubur. Sementara apakah mayat dapat mengambil manfaat, maka mayat tidak dapat mengambil manfaat darinya. Air juga tidak sampai kepadanya. Dan jasadnya juga tidak membutuhkan air.” (Nurun Ala Ad-Darbi) Wallahua'lam.
Hukum menyiram air diatas kubur,hukum menyiram air dan menabur bunga di makam,hukum menyiram kuburan dengan air,hukum menyiram mawar dikubur,hukum menyiram kubur,hukum menyiram kuburan,hukum menyirami kuburan,hukum siram kuburan,hukum nyiram kuburan dengan air,hukum menyiram kuburan dengan air,hukum menyiram kuburan dengan air.
Baca juga:
Shalat Jenazah
[ Ссылка ]
Mengebumikan Mayit, Sifat Kubur, Dan Apa Yang Disunnahkan Padanya
[ Ссылка ]
Apa Hukum Berdoa Di Kuburan
[ Ссылка ]
Larangan Baca Al-Quran Di Kuburan
[ Ссылка ]
#kuburan #ziarahkubur #ziarah #shalatjenazah #jenazah #nasehat #fatwa #nasehatulama #fatwaulama #arofta #aroftatv #syaikhshalihalfauzan #syaikhshalihfauzan #syaikhfauzan
____________________________
►►Kunjungi Web dan Media Social Arofta TV:
Web: [ Ссылка ]
Telegram: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Youtube: [ Ссылка ]
Ещё видео!