Ada 6 syarat yang mesti dipenuhi jika shalat Jumat mau dianggap sah, yakni;
1. Dikerjakan di waktu Zuhur,
2. Didirikan di perbatasan daerahnya, syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu/bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqasar shalat.
3. Dikerjakan dengan berjemaah,
4. Berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki balig yang mustawthin. Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah.
5. Tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut. Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya.
6. Didahului dua khotbah.
Di antara keenam syarat di atas, mungkin sebagian masih bingung dengan penjelasan syarat ke 4 & 5. Nah, bagi yang masih bingung, silakan bisa simak penjelasan lebih detail lewat website kami berikut:
[ Ссылка ]
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: [ Ссылка ]
Ещё видео!