AKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Satu per satu mantan anak buah Ferdy Sambo menghadapi putusan pengadilan.
Hari ini (24/02/2023), Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto akan mendengarkan putusan akhir dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 pagi dengan terdakwa Irfan Dwiyanto, lalu diikuti kedua terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Mereka akan menghadapi vonis hakim setelah terjerat dalam skenario Ferdy Sambo.
Kemarin, Eks Wakil Kepala Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.
Arif bersama lima anak buah Ferdy Sambo lainnya di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri didakwa telah bersama-sama dengan Sambo melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sementara sidang vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin (27/02/2023) pekan depan setelah ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan vonis untuk keduanya.
Ещё видео!