TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus korupsi Samson Fareddy Hasibuan berhasil ditangkap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Samson Fareddy ditangkap setelah menjadi buronan selaa 12 tahun sejak 2008 silam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka berawal dari pengamatan petugas di tempat tinggal tersangka pada Selasa (14/9/2020).
Ternyata, pelaku tidak lagi tinggal di tempat tersebut.
"Tim juga mencari di tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Petugas kemudian melakukan pelacakan berdasarkan aktifitas kontak ponsel tersangka dan istrinya.
"Tim mencoba untuk mendeteksi keberadaan tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari tim tabur atau kurang lebih 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Tetapi belum dapat ditentukan titik lokasi yang pasti karena tersangka selalu berpindah-pindah," jelasnya.
Setelah dilacak, petugas menemukan titik koordinat atau lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka terakhir.
Pada titik yang terlacak, tersangka tidak berpindah-pindah lagi karena sedang istirahat.
Pada Kamis (17/9/2020), tim kejaksaan dan kepolisian mengejar pelaku yang terdeteksi di titik lokasi yang sangat jauh.
Petugas lantas melakukan pengejaran di titik lokasi tersebut yang ternyata berada di kawasan hutan pada Kamis (17/9/2020).
Usaha petugas pun tak sia-sia, Samson Fareddy ditemukan tengah bersembunyi di areal kebun sawit di tepi hutan.
Tersangka akhirnya ditangkap saat tengah ingin mandi di sebuah gubuk atau pondok di sekitar koordinat dekat areal kebun sawit.
"Ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat atau lokasi tersangka, diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi, tim tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," bebernya.
Untuk diketahui, Samson Fareddy Hasibuan adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit di Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.
Samson Fareddy melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaanya selama 12 tahun.
Kini Samsos Fareddy telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buron 12 Tahun, Samson Fareddy Sembunyi di Tepi Hutan, Akhirnya Ditangkap saat Hendak Mandi, [ Ссылка ].
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Ещё видео!