vp: nang / reporter: Pramita Kusumaningrum
TRINBUNJATIM.COM, PONOROGO
Ada fakta menarik dibalik pembongkaran bangunan liar di Desa Menggare dan Galak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Senin (20/3/2023). Ada 17 bangunan yang dibongkar.
Beberapa bangunan telah berijin mulai tahun 2000 lalu. Sehingga bangunan permanen berdiri kokoh di atas saluran air yang berada di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan.
“Kami sudah mengajukan izin dari DPUPKP (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman) tembusan ke DPU SDA (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air),” ujar salah satu pengelola toko yang dibongkar, Gufron, Senin siang.
Namun, dia tidak mengetahui jika izin yang telah dipunya tahun 2000 itu harus diperpanjang per tiga tahun. Dia mengklaim tidak ada pemberitahuan.
“Kami langsung menerima surat pemberitahuan dari DPU SDA. Ada surat peringatan (SP) 1,2 dan 3. Dan sangat cepat, jadi tang dibongkar kanopi tidak yang jembatannya,” urainya.
Dia menerangkan bahwa awalnya memang ada penolakan. Rupanya, surat izin yang dipunya sudah tidak berlaku. Sehingga bangunan sudah lalu dengan peraturan.
Sementara, Staff perizinan UPT BBWS Madiun Else Setyohadi menjelaskan bahwa beberapa bangunan memang ada izin mulai tahun 2000. Dia menerangkan sebaiknya dilakukan perpanjangan ozon.
“Sejak tahun 2000 tidak melakukan perpanjangan, 2000 baru mengajukan izin, seharusnya 3 tahun sekali, jadi 2003 harus memperbarui. Itu atas nama Narto Widodo. Izinnyan dulu ke Pemkab, 2014 ke provinsi. Dengan kata lain ini sudah liar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Belasan bangunan liar di Desa Menggare dan Galak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, dibongkar, Senin (20/3/2023).
Pantauan wartawan, lokasi pertama adalah sebuah bangunan toko material di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Desa Menggare, Kecamatan Slahung.
Pemilik sedikit keberatan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Akan tetapi, pembongkaran tetap dilakukan oleh tim dari DPU SDA Pemprov Jatim. Jalan Raya Ponorogo-Pacitan di Desa Menggare sempat macet karena aktivitas pembongkaran bangunan.
“Kami bongkar ini berdasarkan aturan. Adalah undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, Kementerian PU juga ada tentang irigasi,” ujar Kabid SDA DPU SDA Pemprov Jatim, Ruse Rante Pademme, Senin siang.
Selain undang-undang nomor 17 tahun 2019, juga tentang kemanfaatan tanah tang diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2007. Dia mengaku jika semua peraturan yang terkait sudah kami sampaikan.
“Kami sudah peringatan. Kami kasih SP (Surat Peringatan) 1, 2 maupun 3. Juga kami berikan batas waktu hari ini. Kemudian kami bongkar,” kata Ruse kepada media.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Ещё видео!