upaya penyelesaian masalah KDRT melalui upaya hukum Pidana adalah upaya terakhir atau pamungkas yang mana sebelumnya korban KDRT terlebih dahulu mengupayakan jalan musyawarah (Mediasi) akan tetapi pelaku KDRT nya mengulangi lagi perbuatannya..jika sudah seperti itu sebaiknya korban KDRT segera menempuh upaya hukum ..dan dalam konten berikut ini akan dibahas mengenai langkah langkah yang harus korban KDRT lakukan dalam upaya menempuh upaya Hukum pidana...semoga konten ini bernanfaat untuk anda khususnya dan masyarakat indonesia umumnya.
Ещё видео!