[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut menangkap enam orang tersangka kasus pengiriman pekerja migran ilegal asal Indonesia menuju Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada 23 Januari 2022 lalu di sungai Olang, Kwala Bagan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Keenam tersangka terdiri dari nahkoda, ABK, orang yang melakukan dan membantu keberangkatan calon TKI Ilegal.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan, saat itu polisi menerima informasi adanya keberangkatan pekerja migran ilegal.
Kemudian mereka menyisir perairan dan didapati kapal nelayan yang seharusnya berkapasitas belasan orang diisi 86 penumpang.
Saat dimintai keterangan mereka mengaku akan dibawa ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal asal Indonesia.
"Untuk pekerja migran, kami mengamankan ada 86 yang terakhir itu 1 Februari. 86 pekerja migran yang akan berangkat ke wilayah Malaysia dari beberapa daerah,"kata Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, Jumat (4/3/2022) di kantor Ditpolairud Polda Sumut di Jalan TM Pahlawan, Belawan I, Sumatera Utara.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!