Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Trout Recording - OblateSpheroid
#BharadaE #KasusBrigadirJ #12TahunPenjara #JernihkanHarapan
Ещё видео!