Polemik penindakan kasus pelecehan seksual yang terjadi di KPI dalam dua pekan belakangan dan kasus-kasus sejenis lainnya yang bahkan tidak terekam di media massa, maupun sosial, semakin memperbesar kekhawatiran bahwa Indonesia tampaknya belum keluar dari darurat kekerasan seksual. Apalagi kejelasan nasib aturan yang sedang digodok saat ini, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dipertanyakan. Sebagian pengamat mengkritisi hilangnya 85 pasal dalam draft terbaru, termasuk pasal yang dianggap dapat menjamin perlindungan bagi korban. Fanni Imaniar membahasnya lebih dalam bersama tiga narasumber Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, Dosen Hukum UGM Iyik Sri W Eddyono dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani
Ещё видео!