TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan.
Namun, apakah sobat Tribunjualbeli tahu jika ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang belum memiliki SIM dan tidak membawa SIM?
Dikutip dari Kompas.com, ada perbedaan landasan hukum yang berlaku di antara keduanya.
Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ.
Sanksi tersebut di antaranya pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan, pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memiliki SIM, bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.
Sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM"
[ Ссылка ]
Ещё видео!