KUPANG, KOMPAS.TV - Memasuki hari ke-11 proses penyidikan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, polisi masih menetapkan 1 tersangka tunggal yakni RB alias Randi yang merupakan mantan kekasih Astri Manafe.
Proses penyidikan dengan pendalaman berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat pun kini dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang diduga melibatkan sejumlah orang secara terencana.
Disamping itu, jeratan hukum kepada tersangaka selain dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, penyidik juga bakal menjerat tersangka dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
Penyidik Polda NTT juga telah 2 kali memeriksa istri tersangka sebagai saksi untuk bisa mengungkap kasus ini.
Kapolda NTT berharap, masyarakat memberikan dukungan informasi agar proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan di lokasi proyek spam kali Dendeng, Kota Kupang bisa berjalan lancar.
#kapoldantt #jeratanhukum #penyidikan
Ещё видео!