Ladang ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Tanaman ganja dilarang di Indonesia karena masuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan hutan lereng Gunung Semeru, Desa Argosari. Kemudian, tim gabungan yang dipimpin Kabagops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif dan Kasatresnarkoba AKP Aris Harianto terjun ke lokasi, pada Rabu (18/9).
Dari penelusuran itu, ditemukan lahan yang ditanami ratusan pohon ganja siap panen dengan tinggi 1,5 hingga 2 meter. Tanaman ganja itu diduga berusia sekitar tiga sampai empat bulan.
📸: Dok. mili.id, kumparan.
Follow WhatsApp Channel kumparan untuk mendapatkan informasi terpercaya yang dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.
#newsupdate #update #news #videonews #tamanbromo #beritanasional #penggerebekan #polreslumajang #info #beritaterkini #berita #infoterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Ещё видео!