Tim liputan MetroTV melaporkan, Usulan Pimpinan KPK pilihan DPR, Johanis Tanak mengenai 'Restorative Justice' penanganan tindak pidana korupsi yang menyatakan seorang koruptor bisa saja tidak diproses pidana apabila mengembalikan uang hasil korupsinya dua atau tiga kali lipat kepada negara, asalkan sudah ditemukan kerugian negara oleh BPK, menuai polemik sejumlah pegiat hukum dan aktivis anti korupsi.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan, jika Restorative Justice diterapkan kepada koruptor, maka tidak akan memberikan efek jerah kepada pelakunya.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga tidak bisa diberikan hukuman yang biasa-biasa saja," ujar Jamin Ginting saat diwawancarai Metro TV, Jumat (30/9/2022).
Sejumlah aktivis anti korupsi juga mempertanyakan usulan Johanis Tanak, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), ICW, dan Pukat UGM mengatakan keadilan restorative biasanya diterapkan ketika pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasusnya ketahap lebih lanjut. Namun, itu baru dapat di proses apabila ada permintaan maaf pelaku kepada korban.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!