Setelah ratifikasi melalui UU 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, setiap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wilayah perairan wajib tunduk akan aturan tersebut. Dalam hal ini,posisi Indonesia diuntungkan mengingat sebagai negara kepulauan masuk ke dalam konvensi tersebut. Namun, pada praktiknya negara-negara lainnya, memiliki perbedaan penerapan dan interpretasi terhadap konvensi tersebut sehingga memunculkan potensi konflik antar negara seperti halny konflik di Laut China Selatan. Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah melalui FGD “Hukum Internasional dan Keamanan Maritim dalam Perspektif Negara Kepulauan” akan mengkaji lebih dalam terkait hal tersebut secara blended (offline-online) pada:
Hari, tanggal : Kamis, 16 Maret 2023
Pukul : 08.30-12.30.
Tempat : R. Seminar Univ.Hang Tuah dan Media Zoom
Pembicara :
1. Laksda TNI Maman Firmansyah (Panglima Koarmada II)
2. Prof. Dr. Koesrianti, S.H.LL.M.P.h.D (Guru besar FH UNAIR)
3. Dr. Agung Pramono, S.H.M.Hum (Dosen S2 FH Univ.Hang Tuah)
Beserta penanggap :
1. Dr. Chomariyah S.H.M.H (Dekan FH Univ. Hang Tuah)
2. Dr. Wisnu Aryo Deanto, S.H.LL.M.LL.M (Dosen FH Ubaya)
Kunjungi Kami di fh.hangtuah.ac.id
Kegiatan di buka pada menit ke 07.33
#focusgroupdiscussion #hukumlautindonesia #hukum #hukummaritim
Ещё видео!