KOMPAS.TV - Pengawasan moda transportasi darat akan jadi fokus utama selama pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, pengawasan dititik beratkan pada jalur menuju lokasi wisata.
Aturan PPKM level 3 diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca libur panjang.
Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus covid-19.
Kebijakan ini berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga DPR: Sosialisasi PPKM Level 3 di Libur Nataru Harus Digencarkan, Jangan Ada Tafsir Melenceng di [ Ссылка ]
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Sabtu, 20 November 2021 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, aturan ppkm level 3 saat libur Natal dan tahun baru dibuat untuk mencegah gelombang 3 covid-19.
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pengawasan moda transportasi darat akan jadi fokus utama selama pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, pengawasan dititik beratkan pada jalur menuju lokasi wisata.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, ada sejumlah strategi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ketika diberlakukannya PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru.
Salah satunya melarang cuti bagi ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
Kemenpan RB menegaskan, PNS yang melanggar aturan ini akan menerima sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kerja hingga pemecatan.
"Kalau misalnya melanggar pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya." Kata asisten deputi koordinasi pelaksanaan kebijakan, Kemenpan RB Mohammad Averrounce, seperti kami kutip dari Detik.com.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!