MetroTV, Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan mengenai kasus korupsi dana APBD senilai Rp1,1 milyar. Indra Mukhlis sempat bebas dalam sidang praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah.
Indra Muchlis Adnan dibawa dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Jaksa menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Dua periode ini sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri 2004-2006.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengungkapkan Indra Muchlis memerintahkan pengeluaran dana BUMD tanpa ikatan kontrak dan persetujuan komisaris. Selain itu, Mantan Ketua DPD Golkar Riau ini juga menetapkan dewan direksi dan komisaris BUMD secara sepihak berdasarkan kedekatan pribadi.
#riau #bupati #indragirihilir
#Metrotv #topreviewmetrotv
Ещё видео!